Mempertanyakan Komitmen Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Manage episode 457162651 series 3152218
Wacana memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara yang telah dicuri yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam para pegiat antikorupsi. Usulan ini disebut bertentangan dengan UU Tipikor yang menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana.
Pernyataan Presiden Prabowo ini juga tidak konsisten dengan apa yang ia sampaikan dalam pidato pertamanya sebagai presiden di Sidang Paripurna MPR, 20 Oktober 2024 lalu. Saat itu ia menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas.
Sementara di sisi lain, RUU Perampasan Aset tidak masuk prolegnas 2025. Padahal RUU ini diyakini bakal memperkuat upaya pemberantasan korupsi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pengembalian kerugian negara.
Apakah memaafkan koruptor asal mengembalikan uang curiannya bentuk pemberantasan korupsi? Bagaimana pengaruh usulan ini pada semangat pemberantasan korupsi di tanah air? Dari segi hukum, bagaimana implikasinya? Kita bincangkan dengan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA), Fakultas Hukum UGM Yance Arizona dan Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII)
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1357 odcinków