Kesiapan Wajib Pajak dalam Menghadapi Implementasi Coretax
Manage episode 446446521 series 3152218
Direktorat Jenderal Pajak akan segera meluncurkan sistem informasi perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk menggantikan dan menyempurnakan sistem perpajakan yang sudah ada. Coretax diharapkan dapat mempermudah proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak. Di platform ini berbagai proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bisa dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Lebih jauh apa saja yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak dalam menyambut sistem baru tersebut? Simak perbincangannya bersama Bima Pradana Putra Penyuluh Pajak Ahli Muda, Direktorat P2Humas DJP, dan Muhammad Iqbal Rahadian Syaefudin Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Direktorat P2Humas DJP
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1357 odcinków